Permendagri. bahwa pemilihan kepala desa merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dibutuhkan. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 8. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untukpada huruf a, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pemerintah Desa . khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU 4. Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Download Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa. 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian. Peraturan Menteri Dalam Negeri . 16. 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: 25 Agustus 2022 | 7. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah. TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, Menimbang : a. bahwa tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; b. Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (selanjutnya disebut Permendagri No. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. Mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (B erita Negara Republik Indonesia Tahun. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor. tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. 7. Laoly pada tanggal 31 Desember 2014 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik. Pasal 3 Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di selu ruh desa pada wilayah Kabupaten/ Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman. Jenis/Bentuk Peraturan: PERATURAN MENTERI: Pemrakarsa: KEMENTERIAN DALAM NEGERI: Nomor: 65: Tahun: 2017: Tentang: Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 02 Agustus 2017: Pejabat yang Menetapkan: Status: Berlaku Untuk menyesuaikan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019, Kementerian Dalam Negeri kembali melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebelumnya permendagri ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun. Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; 9. 66, BN. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa serentak; mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu; masa jabatan; pengangkatan Penjabat Kepala Desa; biaya pemilihan Kepala Desa; saksi; kampanye dan masa tenang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah; c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Pemilihan Kepala Desa. NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUMAJANG, Menimbang : a. Peraturan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL dan BUPATI BUOL MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. SEKILAS INFO PILKADES PAW “Doc Yd” Page 1 PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU Hal- hal perlu diketahui dalam Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu a. See Full PDF. ABSTRAK: a. Tahun. Tentang. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan,. Panitia pemilihan Kepala Desa yang terdiri ketua, wakil ketua dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang; 1 (satu). bahwa penegakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di daerah dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 sebagai upaya untuk menjamin kesehatan masyarakat; b. Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Login Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2017. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN. Brebes Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; b. TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2)TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, Menimbang : a. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secaraPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092 ); 9. Adapun Landasan hukum Pemilihan Kepala Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 31. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan. 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara. E. TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, Menimbang : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092. Proses hukum yang harus dijalani oleh kepala desa seringkali memakan waktu berbulan-bulan,. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhetian kepala desa, Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa WNI yang memenuhi syarat,bagi calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala. Pengamat politik, Hendri Satrio, menyebut lolosnya PSI ke Senayan bukan karena kualitas ataupun kompetensi dari sosok Kaesang. Demikian pula Peraturan Pemerintah no. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092). 112 Tahun 2014 tentang. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jenis. 5. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah desa. Dan ketika masa jabatannya habis, berhak kemabali menjadi PNS. Peraturan Menteri Dalam. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dengan rahmat tuhan yang maha esa, menteri dalam negeri republik indonesia, menimbang : a. Surat Edaran tentang Verifikasi Data Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang. tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 11. 3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa harus. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Bet-ita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);. 5. 6 tahun 2014 tentang desa, juga tidak mengatur lebih lanjut bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pilkades baik menyangkut proses maupun hasil pilkades. Pasal 18 ayat! (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa melalui dua tahap sebagai berikut yaitu: Tahap pemilihan kepala desa, dan penetapan pemilihan . 12. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala. 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,perlu dilakukan peninjauan kembali terkait substansi yang diatur dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. Pemrakarsa. Dalam pasal 46 PP Nomor 72 tahun 2005 tersebut diatur sebagai berikut: Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari Calon yang memenuhi syarat,. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 9. Ketentuan Peralihan 9. 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 7. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Rembes telah dilaksanakan dengan azas. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan. TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH BUMBU, Menimbang : a. Glosarium. Tahun. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. PP No 43 Tahun 2014; 7. 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Deli Serdang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; b. Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kaliatau bergelombang. 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Judul. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang. Belum Tersedia. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala. Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Lampiran. (3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun. BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2092). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015. tentang Desa serta Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah . Menegaskan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik. ABSTRAK: Menimbang : bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri. 65, BN. Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 11); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA. 3. Unsur lain adalah Perangkat Desa. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan. 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah ; b. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk. go. tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan ‘pembantu’. 3. bahwa untuk menyesuaikan dinamika. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72. Pemilihan Kepala Desa di Indonesia diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang. PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasca KemerdekaanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 1. BUPATI BANDUNG BARAT, Menimbang : a. tentang Desa, maka pengaturan tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu segera ditindaklanjuti; b. Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan. Peraturan MenteriDesa,Transmigrasi dan Pembangunan DaerahTertinggalNomor2Tahun 2015tentang Pedornankepala desa. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati. desa. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan. ,-;----::--_-~ '~~. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Tak terkecuali Peraturan-Peraturan yang menjadi acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2092). PERATURAN BUPATI TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT. Nomor. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 2, BN 2021/ NO 48 ; PERATURAN. Permendagri No 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092 ), sebagaimana telah. T. TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DONGGALA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang. ABSTRAK: Menimbang : a. go. Peraturan Daerah. (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015. Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221 ); 7 . Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 1222, kemendagri. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . 11. Beranda. 5495); 2. memilih kepala desa sebagai wujud demokrasi di desa, yang mana kepala desa dipilih secara langsung oleh segenap warga masyarakat desa. Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoneisa Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tetnang Desa dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun. Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Pejambon Tahun 2019; Mengingat : 1. 5. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa; b. Biaya Pemilihan Kepala Desa 6. MEMUTUSKAN: Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.